Welcome to student

disediakan bagi siswa / mahasiswa yang kesulitan mencari bahan-bahan mata pelajaran / mata kuliah biza mencari pada blog ini....
GOOD LUCK !!!

Selasa, 21 Juni 2011

WAKAF DAN SEDEKAH

A. Ketentuan hukum wakaf

1. Pengertian wakaf
           
            Waqaf (waqf) menurut bahasa artinya “menahan”. Sedangkan menurut pengertian syara’ ialah mengalihkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan mendapatkan kebaikan dan ridha Allah awt. Atau dapat pula diartikan pemindahan kepemilikan suatu barang yang dapat bertahan lama untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan ibadah dan mencari ridha Allah swt.

2. Hukum waqaf

            Waqaf hukumnya sunah dan harta yang diwaqafkan tidak lagi menjadi milik si empunya untuk selamanya dan berubah menjadi milik Allah semata-mata.
Harta waqaf tidak boleh dijual atau diibahkan untuk perseorangan atau sebagainya. Pahala harta waqaf akan terus mengalir kepada orang yang mewaqafkan karena termasuk sadaqah jariyah (sadaqah yang mengalir pahalanya). Rasulullah SAW bersabda,







“ Apabila seorang manusia telah meninggal dunia, maka putuslah semua amalnya kecuali dari tiga perkara, yaitu sadaqah jariyah, imu yang bermanfaat, atau anak yang shalih yang selalu mendoakan dirinya.” H.R. Muslim.

3. Syarat-syarat waqaf
            Adapun syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan waqaf adalah:

a.       Orang yang mewaqafkan mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut.
b.      Atas kehendak sendiri dan tidak ada unsur paksaan.
c.       Keberadaan pihak yang menerima waqaf jelas.
d.      Barang tersebut diwaqafkan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
e.       Barang yang diwaqafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
f.       Barang yang diwaqafkan adalah barang yang bias bertahan lama. Misalnya bangunan, tanah, kitab/buku, Al-Quran, alat-alat kantor, alat-alat rumah tangga seperti tikar, bangku, meja, dan lain-lain.
g.      Barang/harta yang diwaqafkan bukaan barang yang terlarang/haram dzatnya maupun hakiktnya.
h.      Ikrar jelas, lebih afdhal jika dibuktikan secara tertulis. Misalnya dalam akte notaris, surat waqaf dari pengadilan agama atau kantor  urusan agama.

4. Rukun waqaf
            Agar waqaf yang dilaksanakan sah menurut syari’at, maka harus ada beberapa rukun berikut ini:

a.       Waqif, yaitu orang yang mewaqafkan harta benda miliknya.
b.      Mauquf lahu, yaitu pihak yang menerima waqaf.
c.       Mauquf, yaitu barang atau benda yang diwaqafkan.
d.      Sighat waqf, yaitu ikrar serah terima waqaf.

5. Jenis waqaf

a.       Waqaf muthlaq (am), yakni harta yang diwaqafkan sesorang untuk maslahah umum tanpa ada ketentuan apapun.
b.      Waqaf muqayyad (khash), yakni waqaf yang disertai syarat tertentu terhadap harta waqafnya, namun tidak menyalahi aturan syari’at dalam waqaf.

6. Hikmah Waqaf
            Dari ajaran waqaf yang disyri’atkan ajaran agama islam, kita bias mengambil beberapa hikmah sebagai berikut:

1.      Melaksanakan ajaran agama dengan cara melaksanakan perintah Allah dan Rasulnya. Karena pada hakikatnya, memberikan harta waqaf  sama dengan mempraktikan anjuran nabi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,

“Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan brtqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya.” Q.S. al-hasyr/59:7.

2.      Untuk menghilangkan kesenjangan antara si miskin dan si kaya. Denggan memberikan harta waqaf, berarti fasilitas umum yang bias dipergunakan oleh kaum dhu’afa bias semakin banyak. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,

“Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepada kamu maka terimalah dia.” Q.S al-hasyr/59:7.

3.      Mewujudkan jiwa kesetiakawanan social. Dengan memberikan harta waqaf, berarti seseorang terbukti mau berbaggi dengan saudaranya yang lain. Denagan demikian, dia bias turut menciptakan kesejahteraan social. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW,




“barang siapa tidak peduli denagan urusann kaum muslimin, mmaka bukan termasuk dalam golonganku.”

B. Ketentuan infaq dan shadaqah
            Makna  infaq secara bahasa berarti mengeluarkan harta untuk suatu kepentingan tertentu.
            Sementara makna infaq secara terminologi adalah mendermakan harta untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan ajran islam.
            Infaq juga dianjurkan untuk setiap orang mukmin, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, disaat lapang maupun sempit.
Berinfaq juga menjadi ciri utama orang-orang yang bertqwa. Karena orang mukmin hanya akan mengharapkan keuntungan yang bersifat abadi, yakni memperoleh pahala yang berlipat ganda disisi Allah SWT.
Telah diisebutkan pula dalam hadis Rasulullah saw bahwa para malaikat akan senantiasa mendoakan orrang-orang yang kikir menjadi semakin bangkrut. 
Disamping anjuran untuk berinfak, dalam islam juga dikenal istilah shadaqah (sedekah). Sebenarnya secara  bahasa, pengertian shadaqah dan infaq tidak terlalu berbeda, yakni memberikan srsuatu kepada orang lain untuk tujuabb tertentu. Namun jika dilihat dari aturan tata laksananya, terdapat sedikit perbedaan antara keduanya. Menurut para ulama, infaq lebih bersifat materi (harta), sementara shadaqah tidak harus beruoa materi.
Sebenarnya dalam bahasa arab kata shadaqah memiliki akar kata yang sama dengan kata shidq (kejujuran) yang berhubungan dengan iman sesorang. Oleh karena itu, Allah SWT sering menggabungkan dalam firmannya antara orang yang mendermakan harta dijalan Allah denagn orang yang membeenarkan adanya oahala yang terbaik dan juga menggabungkan antara orang bakhil dengan orang yang mendustakan ganjaran diakhirat nanti.

HIBAH DAN HADIAH
A. Hibah
            
         1. Pengertian hibah
hibah adalah pemberian suatu barang dari sesorang keoada orang lain tanpa suatu sebab, tanpa ikatan apa-apa, dan tidak mengharapkan imbalan kecuali mengharapkan ridha Allah SWT.
Dari segi bentuknya, hibah ini berbentuk materi atau barang yang bias brtahan lama. Sedangkan dari obyek yang menerimanya bersifat perorangan, bukan berkumpulan atau berorganisasi.
2. Hukum Hibah
Hibah hukumnya sunnah, dan lebih utama menghubahkan sesuatu kepada sanak keluarga.
3.Rukun Hibah
Rukun hibah terdiri dari:

  1. Orang yang memberikan hibah (wahib)
  2. Orang yang diberi hibah (mauhub lahu)
  3. Barang yang dihibahkan (mauhub)
  4. Akad (ijab Kabul)

   4. Syarat-syarat Hibah
Syarat-syarat Hibah ini ada yang berkaitan dengan wwahib, mauhub maupun mauhub lahu.

Syarat-syarat wahib yaitu:
a.       Balig dan  berakal
b.      Dilakukan atas kemauan sendiri
c.       Dapat melakukan tindakan hokum
d.      Pemilik barang yang dihibahkan
          
            Syarat mauhub lahu;
a.       terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah (ijab kabu). Orang yang mati atau hilang tidak sah menerima hibah.
b.      Benar-benar berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan. Bayyi yang dalam kandungan misalnya tidak sah menerima hibah.
c.       Apabila saat diberi hibah masih kecil, maka walinya bias enggantikannya sementara.

              Syarat mauhub yaitu:
a.       jelas dan ada wujudnya atau tidak samara
b.      mempunyai nilai atau harga tertentu dan manfaat.
c.       Barang yang dihibahkan benar-benar milik orang yang menghibahkan secara mutlak.

             5 Hibah Maridhil Maut
Maridhil maut adalah orang yang sakit menjelang kematiian. Jika orang yang sakit menjelang ajal memberikan sesuatu kepada orang lain, maka hukumnya seperti wasiat.

6. Hukum pencabutan hibah
Jamhur ulama sepakat, bahwa mencabut hibah yang telah diberikan hukumnya haram meskipun dilakukan antara saudara atau suami isteri.

Rasulullah SAW bersabda:

“Dan Abdullah ibnu Amar darri Rasulullah SAW, beliau bersabda: “ perumpamaan seseorang yang mencabut kembali apa yang telah dihibahkan adalah seperti anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahnya itu”. H.R. Abu Dawud





B. Hadiah

1. Pengertian Hadiah
            Hadiah ialah pemberian suatu barang oleh seseeorang keoada orang lain untuk memuliakan atau sebagai penghormatan atau penghargaan kepada orang yang duberi.
            Misalnya memberikan hadiah kepada orang yang berprestasi dalam membina dan membangun masyarakat. Atau memberi hadiah kepada siswa yang berprestasi.

2, Hukum Hadiah
Memberikan hadiah hukumnya mubah (boleh). Akan tetapi ada hadiah yang dilarang agama, yaitu hadiah yang mengarah kepada risywah atau suap. Sebagaiman hadis yang diriwayatkan aisyah dibawah ini:

“Rasulullah SAW biasa menerima hadiah dan selalu memberi balasan.”
H.R Bukhari dan muslim

3. Rukun Hadiah
Rukun hadiah terdiri dari:
a.       Pemberi
b.      Penerima
c.       Ijab Kabul
d.      Barang atau benda yang diberikan

Syarat-syarat hadiah sebagai berikut:
    1). Orang yang memberi hadiah sehat akalnya, dan tidak dibawah perwalian orang lain.
    2). Penerima hadiah bukanlah orang yang memintanya. Artinya hadiah hadiah yang diberikan kepada orang yang memintanya tidak termasuk hadiah.
    3). Barang yang dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerima.
C. Hikmah Hibah dan Hadiah
Banyak sekali hikmah atau manfaat hibah, dan hadiah, antar lain sebagaiman dijelaskan di bawah ini:
1.      Kebiasaan bersedekah merupakan sumber kebaikan pada diri seseorang karena orang yang tterbiasa dengan seedekah, selalu tanggap terhadap keadaan dan nasib orang lain. Ia tidakk egois yang hanya mementingkan kepentingan ddirinya semata.
2.      Mengikat masyarrakat dengan ikatan kasih saying dan persaudaraan yang erat.
3.      Sedekah atau hibah dapat membantu orang yang kurang mampu atau tiddak punya walaupun mungkun untuk sementara waktu, pada saat ia membutuhkan bantuan orang lain.
4.      Sedekah dan mencegah bencana, baik bagi orang yang memberikan seedekah maupun baggii yang menerimanya.
5.      Sedekah dapat lebih mempererat tali silaturahmi.
6.      Sedekah dapat memadamkan api kemarahan Allah SWT.
7.      Hibah dalam juumlah banyak dapat dijadikan untuk modal hidup bagi penerimanya.
8.      Hibah orang tua kepada anak (yang sudah dewasa).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

photo's paintiNg

photo's paintiNg