Welcome to student

disediakan bagi siswa / mahasiswa yang kesulitan mencari bahan-bahan mata pelajaran / mata kuliah biza mencari pada blog ini....
GOOD LUCK !!!

Rabu, 25 Mei 2011

AMP " pengelolaan "


MAKALAH KULIAH

“Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan”

Di ajukan sebagai salah satu tugas kelompok pada mata kuliah
Administrasi Manajemen Pendidikan II











Di susun oleh :

Fery Muamar




UNIVERSITAS IBN KHALDUN BOGOR
FAKULTAS AGAMA ISLAM  - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Jl. K. H Shaleh Iskandar Km. 2 Kedund Badak Bogor Tlp./Fax. 0251-356884






DAFTAR ISI

BAB I
A.    Latar belakang………………………………………………………..
B.     Tujuan penyusunan…………………………………………………..
BAB II
A.    Pengertian sarana dan prasarana……………………………………..
B.     Prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan………....
C.     Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan……………
D.    Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan………………………….
E.     Msarana dan prasarana pendidikan……………………………………
F.      Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan………………………..
G.    Penataan sarana dan prasarana pendidikan……………………………
H.    Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan………………………..
I.       Kesimpulan…………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..




















BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan. Salah satu aspek yang seyogyanya mendapat perhatian yang utama oleh setiap administrator pendidikan adalah mengenai sarana dan prasarana pendidikan. Pengelolaan sarana dan prasarana dapat diartikan sebagai kegiatan menata, mulai dari merencanakan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, penginventarisan dan penghapusan serta penataan lahan, bangunan, perlengkapan dan perabot sekolah secara tepat guna dan tepat sasaran. Agar semua fasilitas tersebut memberikan kontribusi yang berarti pada jalannya proses pendidikan hendaknya dilakukan dengan baik.

B.     Tujuan penyusunan

Tujuan pembahasan makalh ini adalah :
  1. Memenuhi tugas AMP II
  2. Dapat memberikan wawasan baru bagi para pembaca.
  3. Memberikan sedikit pengetahuan tentang tata cara pengelolaan sarana dan prasarana yang baik.












BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian sarana dan prasarana
Secara etimologis (arti kata) sarana  seperti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Misalnya : Ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya. Sedangkan prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan. Misalnya : Lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olah raga dan sebagainya.
Sedangkan menurut keputusan Menteri P dan K No. 079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar[1], yaitu :
a.       Bangunan dan perabot sekolah.
b.      Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan dan alat-alat peraga dan laboratorium.
c.       Media pendidikan yng dapat dikelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil.

  1. Prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
Sarana dan prasarana pendidikan khususnya lahan, bangunan dan perlengkapan sekolah seyogyanya menggambarkan program pendidikan atau kurikulum sekolah itu. Karena bangunan dan perlengkapan sekolah tersebut diadakan dengan berlandaskan pada kurikulum atau program pendidikan yang berlaku, sehingga dengan adanya kesesuaian ini memungkinkan fasilitas yang ada benar-benar menunjang jalannya proses pendidikan.
Pengelolaan lahan banguna dan perlengkapan sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Untuk kepentingan itu, ia perlu memahami prinsip-prinsip dasar dalam melakukan pengelolaan fasilitas tersebut. Menurut Hunt Pierce, prinsip dasardalam melaksanakan pengelolaan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Lahan bangunan dan perlengkapan serta perabot sekolah harus menggambarkan cita dan citra masyarakat.
  2. Perencanaan lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya merupakan pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu team ahli yang cukup cakap yang ada di masyarakat itu.
  3. Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya disesuaikan dan memadai bagi kepentingan anak-anak didik, demi terbentuknya karakter mereka dan dapat melayani serta menjamin mereka diwaktu belajar, bekerja dan bermain sesuai dengan bakat masing-masing.
  4. Lahan bangunan dan perlengkapan-oerlengkapan perabot sekolah serta alat-alatnya hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta kegunaan atau manfaat bagi peserta didik dan para guru.
  5. Sebagai penanggung jawab sekolah harus dapat membantu program sekolah secara efektif, melatih para petugas serta memilih alat dan cara menggunakannya agar mereka dapat menyesuaikan diri serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan profesinya.
  6. Seorang penanggung jawab sekola harus mampu mempunyai kecakapan untuk mengenal, baik kualitatif maupun kuantitatif serta menggunakannya dengan tepat fungsi bangunan dan perlengkapannya.
  7. Sebagai pemanggung jawab harus memelihara serta menggunakan bangunan dan tanah sekitarnya sehingga ia dapat membantu terwujudnya kesehatan, keamanan, kebahagiaan, keindahan serta kemajuan dari sekolah dan masyarakat.
  8. Sebagai penanggung jawab sekolah bukan hanya mengetahui kekayaan sekolah yang dipercayakan kepadanya, tetapi juga harus memperhatikan seluruh keperluan alat-alat pendidikan yang dibutuhkan oleh anak didiknya.

  1. Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan merupakan pekerjaan yang komplek, karena harus terintegrasi dengan rencana penbangunan baik nasional, regional maupun local. Perencanaan ini merupakan sistem perencanaan terpadu dengan perencanaan pembangunan tersebut. Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tergantung jenis program pendidikan dan tujuan-tujuan yang ditetapkan.
            Program pendidikan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja akan berbeda dengan program pendidikan yang beroritasi pada pemerataan kesempatan belajar, dalam hal sarana dan prasarananya. Karena itu dalam perencanaan kebutuhan tersebut perlu dikaji sistem internal pendidikan aspek-aspek eksternalnya seperti masalah demography, ekonomi kebijakan-kebijakan yang ada. Kegagalan dalam tahap perencanaan ini akan merupakan pemborosan. Prinsip-prinsip umum dalam perencanaan seperti komprehensif, obyektif, fleksibel dan interdisiplin perlu diperhatikan.
v  Perencanaan pengadaan bangunan gedung sekolah.
Sekolah merupakan lembaga tempat mendidik anak agar menjadi warga negara yang kreatif dan produktif. Untuk ini, menuntut adanya gedung yang memadai sehingga pada tiap murid ada perasaan bangga dan betah bersekolah serta di didik dalam gedung tersebut. Ada beberapa yang harus dipenuhi oleh satubangunan yang ideal, J. Mamusung (1981 : 16)[2] mengemukakan sebagai berikut :
  1. Memenuhi kebutuhan dan syarat paedagogis, artinya :
  2. Aman, artinya material dan konstruksi bangunannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan baik kekuatan atau kekokohan bangunan itu sendiri.
  3. Menuntut syarat kesehatan, sinar matahari cukup bagi setiap ruangan, memungkinkan adanya pergantian udara yang segar selalu.
  4. Menyenangkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan dan tak saling mengganggu.
  5. Dapat memungkinkan untuk memperluas tanpa memakan biaya lagi yang besar.
  6. Fleksibel, artinya melihat kebutuhan hari depannya dan pula dapat dirubah-rubah setiap saat diperlukan.
  7. Memenuhi syarat keindahan.
  8. Ekonomis.
Agar syarat-syarat diatas dapat terpenuhi hendaknya gedung itu dibangun perlu dibuat perencanaan terlebih dahulu, dengan langkah-langkah sebagai berkut :
1)      Mengadakan survey untuk mengetahui kesesuaian antara gedung yang akan dibangun dengan kebutuhan sekolah, baik tingkat maupun jenis serta ukurannya.
2)      Menentukan ruang dan perlengkapan dalam arti kualitas bahan, jumlah ruangan, luas ruangan, banyaknya perabot, kualitas dan ukurannya.
3)      Mengadakan survey untuk menentukan lokasi sekolah.
4)      Menyusun rencana anggaran biaya yang disesuaikan dengan harga standar yang berlaku di daerah yang bersangkuatan.

v  Perencanaan pengadaan perabot dan perlengkapan pendidikan.
Kegiatan pendidikan merupakan usaha yang terencana dan mempunyai tujuan yang jelas. Karena itu, perabot dan perlengkapan pendidikan hendaknya direncanakan dan dibuat sesuai dengan kebutuhan anak yang beraneka ragam sifat dan keperluannya, baik secara individu maupun kelompok dan kurikulum atau program pendidikan yang akan dilaksanakan sekolah.
Ini berarti adanya keharusan untuk memilih dan memiliki perabot dan perlengkapan yang sesuai dengan umur, minat serta taraf perkembangan fisik maupun phsyshis dari setiap murid dan kurikulum sekolah yang bersangkutan.
Dalam perencanaan perabot dan perlengkapan sekolah, Depdibud[3] mengelompokkannya menjadi barang-barang yang habis dipakai dan yang tidak tidak habis dipakai. Untuk perencanannya adalah sebagai berikut :
    1. Barang yang habis dipakai, direncanakan dengan urutan sebagai berikut :
1)      Menyususn daftar perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan sekolah tiap bulan.
2)      Menyusun perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang tersebut tiap bulan.
3)      Menyusun rencana pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan dan kemudian menjadi rencana tahunan.
    1. Barang yang tidak habis dipakai, direncanakan dengan urutan sebagai berikut :
1)      Menganalisis dan menyusun keperluan perlengkapan sesuai dengan rencana kegiatan sekolah serta memperhatikan perlengkapan yang masih ada dan masih dapat dipakai.
2)      Memperkirakan biaya perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang ditentukan.
3)      Menetapkan skala prioritas menurut dana yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyususn rencana pengadaan tahunan.

v  Perencanaan pengadaan tanah untuk gedung atau bangunan sekolah.
Sekolah tidak bisa dibangun di sembarang tempat. Menurut Frank W. Banghart sekolah hendaknya dibangun pada tempat atau lokasi yang baik, yang dapat memberikan pengaruh positif pada perkembangan siswa.
Selain itu, Soerjani, (1988:135) mengemukakan : “ Dalam mendirikan gedung sekolah, perlu diperhatikan tentang letak sekolah dan lingkungannya. Letak dan lingkungan adalah satu komponen yang dapat menunjang atau menghambat usaha meningkatkan ketahanan sekolah.”
Dengan memperhatikan pendapat di atas, maka tempat atau letak tanah untuk bangunan sekolah harus benar-benar diperhatikan dan mempertinbangkan keadaan lingkungan sekolah serta kebutuhan murid-murid fisekolah.
v  Perencanaan pembangunan bangunan gedung sekolah.
Dalam merencanakan pembangunan sekolah juga harus direncanakan pembangunan gedung sekolah tersebut. Sesuai dengan fungsinya, gedung sekolah tersebut merupakan tempat anak-anak untuk belajar sudah sepantasnya gedung sekolah yang dibangun harus cukup cahaya masuk agar ruangan menjadi terang, cukup ventilasi, gedung tersebut mempunyai kualitas yang baik, baik dari segi konstruksinya maupun dari segi keindahannya dan juga memperhatikan segi kesehatan.
Sebagai sarana atau tempat yang akan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, gedung sekolah yang akan dibangun selain harus memperhatikan kualitas juga memperhatikan kurikulum pendidikan sekolah.
  1. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.
Untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya untuk pengadaan tanah bisa dilakukan dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, menukar, dan sebagainya. Dalam pengadaan gedung atau bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun baru, membeli, menyewa, menerima hibah dan menukar bangunan.
Dalam pengadaan sarana di atas selain perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas, juga diperhatikan prosedur serta dasar hukum yang berlaku, sehingga sarana yang sudah ada tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Pada setiap sekolah seyogyanya ada petugas khusus yang melaksanakan tugas berkaitan urusan perlengkapan. Dalam penympanan barang-barang juga perlu diperhatikan tempat penyimpanan barang itu sendiri (gudang). Gudang tersebut hendaknya diletakkan pada lokasi yang mudah dijangkau, fasilitas pendukungnya memadai. Gudang pun kondisinya harus baik sehingga tidak merusak barang-barang yang ada didalamnya. Untuk terjaminnya pelaksanaan penyimpanan barang atau sarana pendidikan perlu diperhatikan hal-hal berikut :
    1. Syarat-syarat pergudangan yang berlaku.
    2. Sifat barang yang disimpan.
    3. Jangka waktu penyimpanan.
    4. Alat-alat atau sarana lain yang diperlukan untuk penyimpanan.
    5. Dana atau biaya untuk pemeliharaan.
    6. Prosedue kerja penyimpanan yang jelas dan disesuaikan dengan sifat yang disimpan.
  1. Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Menurut J. Mamusung (1991;80), pemeliharaan adalah suatu kegiatan dengan pengadaan biaya yang termasuk dalam keseluruhan anggaran persekolahan dan diperuntukkan bagi kelangsungan “building, equipment, serta furniture”, termasuk penyediaan biaya bagi kepentingan perbaikan dan pemugaran, serta penggantian. Perlunya pemeliharaan
J. Mamusung juga telah mengelompokkan lima faktor yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah, yaitu :
  1. Kerusakan dikarenakan pemakaian dan pengrusakan, baik disengaja maupun tidak disengaja oleh pemakai.
  2. Kerusakan dikarenakan pengaruh udara, cuaca, musim maupun keadaan lingkungan.
  3. Keusangan (out of date) disebabkan modernisasi dibidang pendidikan serta perkembangannya.
  4. Kerusakan karena kecelakaan atau bencana disebabkan kecerobohan dalam perencanaan, pemeliharaan, pelaksanaan maupun penggunaan yang salah.
  5. Kerusakan karena timbulnya bencana alam, seperti : Banjir, gempa dan lain sebagainya.
Menurut waktunya, kegiatan pemeliharaan terhadap bangunan dan perlengkapan serta perabot sekolah dapat dibedakan menjadi pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala.
  1. Inventarisai sarana dan prasarana pendidikan.
Sarana dan prasarana pendidikan yang ada disekolah atau lembaga pendidikan lainnya ada yang berasal dari pemerintah ada juga yang berasal dari hasil usaha sendiri. Semua barang yang ada tersebut hendaknya diinventarisir, melalui inventarisasi memungkinkaan dapat diketahui jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan dan sebagainya.
Khususnya untuk sarana dan prasarana pendidikan yang berasal dari pemerintah wajib diadakan inventarisasi secara cermat, dengan menggunakan format-format yang telah ditetapkan. Atau memcatat semua barang inventarisasinya di dalam Buku Induk Barang Inventaris dan Buku Golongan Barang Inventaris. Buku inventaris ini mencatat semua barang inventaris milik menuruti urutan tanggal. Sedangkan buku golongan barang inventaris mencatat barang inventaris menurut golongan barang telah ditentukan.


  1. Penataan sarana dan prasarana pendidikan.
Sarana dan prasarana merupakan sumber utama yang memerlukan penataan sehingga fungsional, aman, dan atraktif untuk keperluan prses-proses belajar disekolah. Secara fisik saran dan prasarana harus menjamin adanya kondisi higienik dan secara psikologis dapat menimbulkan minat belajar.
Lingkungan yang demikian dapat menimbulkan rasa bangga dan rasa memiliki siswa terhadap sekolahnya. Hal ini memungkinkan apabila sarana dan prasarana itu fungsional bagi kepentingan pendidikan. Dalam hal ini guru sangat berkepentingan untuk memperlihatkan unjuk kerjanya dan menjadikan lingkungan sekolah sebagai asset dalam proses belajar mengajar.
Di bawah ini akan dikemukakan beberapa petunjuk teknis berkenaan dengan bagaimana menata sarana dan prasarana pendidikan.
    • Tata ruang dan bangunan sekolah.
Dalam mengatur ruang yang dibangun bagi suatu lembaga pendidikan atau sekolah hendaklah dipertimbangkan hubungan antara satu ruangan dengan ruang lainnya. Hubungan antara ruang-ruang yang dibutuhkan dengan pengaturan letaknya tergantung pada kurikulum yang berlaku dan tentu saja ini akan memberkan pengaruh terhadap penyusunn jadwal pelajaran.
    • Penataan perabot sekolah.
Tata perabot sekolah mencakup pengaturan barang-barang yang dipergunakan oleh sekolah, sehingga menimbulkan kesan dan kontribusi yang baik pada kegiatan pendidikan. Dalam mengatur perabot sekolah hendaknya diperhatikan macam dan bentuk perabot itu sendiri.
    • Penataan perlengkapan sekolah.
Penataan perlengkapan sekolah mencakup pengaturan perlengkapan diruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, kelas ruang BP, perpustakaan dan sebagainya. Ruang-ruang tersebut perlengkapannya perlu di tatasedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan yang baik kepada penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah dan menimbulkan perasaan senang dan betah pada guru yang mengajar dan siswa yang belajar. Semua perlengkapan tersebut dalam penempatannya tidak bisa sembarangan tapi perlu ditata dengan baik.

  1. Penghapusan sarana dan prasarana .
Barang-barang yang ada di sekolah, terutama yang berasal dari pemerintah (Khusus sekolah Negeri) tidak akan selamanya bisa digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, hal itu karena rusak berat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, barang tersebut sudah tidak sesuai dengan keadaan atau kewbutuhan, biaya pemeliharaannya yang tinggi, jumlah barang tersebut berlebihan sehingga tidak bisa dimanfaatkan dan nilai guna barang tersebut tidak perlu dimanfaatkan.
Dengan keadaan seperti di atas maka barang-barang tersebut harus segera dihapus, artinya menghapus barang-barang inventaris itu (milik Negara) dari daftar inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penghapusan ini maka barang tersebut dibebaskan dari biaya perbaikan atau pemeliharaan. Selain itu, dengan adanya penghapusan ini akan meringankan beban kerja inventaris dan membebaskan tanggung jawab sekolah terhadap barang-barang tersebut. Bagi barang-barang yang dihapuskan ini sebagai tindak lanjutnya bisa dilelang, dimanfaatkan untuk kepentingan dinas atau sosial atau dirumahkan.

KESIMPULAN
Salah satu aspek utama yang seyogyanya mendapat perhatian khusus oleh setiap administrator pendidikan adalah mengenai sarana dan prasarana. Didalam proses pengelolaan sarana dan prasarana, seorang administrator pun harus memperhatikan hal-hal penting serta prinsip-prinsip pengelolaan sarana dan prasarana..
Dalam hal ini, seorang administrator tentunya harus mengetahui bahwa pengelolaan sarana dan prasaran pendidikan mempunyai struktur yang benar, itu dikarenakan sekolah meuupakan tempat kegiatan belajar mengajar.
Maka dari itu, seorang administarator harus benar-benar memperhatikan segala sesuatunya serta merencanakan dan mengelolanya secara baik dan benar.







DAFTAR PUSTAKA
*      Purwanto, M. Ngalim, Administrasi dan supervise pendidikan.2008. Bandung : P.T. Remaja Rosdakarya
*      Daryanto. Administrasi Pendidikan. 2001. Jakarta : PT Asdi Mahasatya
*      Sagala, DR.H.Syaiful. Administrasi Pendidikan Kontemporer. 2005.Bandung : Alfa Beta CV
*      Tim Dosen MKDK Pengelolaan Pendidikan. Pengelolaan Pendidikan. 1994. Bandung


[1] Daryanto. Administrasi Pendidikan. 2001. Jakarta : PT Asdi Mahasatya

[2] Tim Dosen MKDK Pengelolaan Pendidikan. Pengelolaan Pendidikan. 1994. Bandung. Hlm 194

[3] Tim Dosen MKDK Pengelolaan Pendidikan. Pengelolaan Pendidikan. 1994. Bandung. Hlm 196

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

photo's paintiNg

photo's paintiNg